Apakah Makanan di Red Dog Halal? Simak Jawabannya Disini

Bagi Anda pecinta kuliner Korea, tentu sudah tidak asing dengan Franchise Red Dog yang telah tersebar di berbagai kota besar. Namun, yang jadi pertanyaan sekarang apakah makanan di Red Dog halal?

Jika Anda sedang mencari tau jawabannya, maka tepat sekali datang ke artikel ini. Disini kami akan mengulas secara singkat, padat, dan jelas seputar status hukum dari franchise jajanan Korea yang satu ini.

Kuy simak penjelasannya!

Apa Itu Red Dog?

Sebagaimana sudah disinggung pada bagian pembukaan, Red Dog merupakan franchise yang menyediakan jajanan kekinian ala Korea. Dalam hal ini, Red Dog memiliki 2 menu utama, yaitu Korean Hot Dog dan Topokki.

Korean hot dog sejatinya tidak jauh berbeda dengan hot dog pada umumnya, yang merupakan sajian berbahan dasar sosis. Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan diantaranya keduanya.

Perbedaan pertama, hot dog biasa ditaruh di atas roti yang memanjang, maka korean hot dog disajikan dengan stik seperti es krim. Selain itu, sosis pada korean hot dog pun ditaburi tepung jagung, sehingga sajian ini kadang pula disebut dengan corn dog.

Adapun Topokki yang juga sering disebut tteokbokki, merupakan hidangan Korea dengan rasa gurih, pedas dan manis. Ia dibuat dengan bahan-bahan seperti tteok, kaldu teri, pasta cabai merah (gochujang), gula pasir, bawang bombay, daun bawang dan fish cake.

Berikut merupakan menu lengkap di outlet red dog yang kami dapatkan langsung dari websitenya reddog.co.id:

Dilihat sekilas dari menu dan bahan dasar dari Corn Dog dan Topokki, tampaknya memang tidak ada zat yang mencurigakan.

Red Dog Halal?

Untuk memastikan lebih lanjut seputar kehalalannya, kami akan mencoba membedah jawabannya dari dua sisi, yaitu dari sisi produsen dan dari sisi MUI. Berikut uraiannya:

Status Kehalalan Menurut Produsen

Di website resminya yaitu reddog.co.id, pihak Red Dog telah mengeluarkan statement dalam bahasa Inggris yang jika diartikan memiliki arti kurang lebih:

Memberikan layanan berkualitas tinggi dan menjaga kepuasan pelanggan adalah penting bagi kami. Kami menjamin kualitas makanan dalam rasa dan penyajian yang diberikan kepada Anda, dan semua bahan telah bersertifikat Halal.

Selain itu, pada akun offical IG nya yaitu @reddog.id, dengan sangat jelas pihak Red Dog menulis pada bagian bionya terdapat tulisan No Pork & No Lard (Tidak ada daging dan minyak babi).

Dari dua fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Red Dog menjamin kehalalan dari makanan yang dijualnya. Lantas, bagaimana dengan pandangan MUI?

Status Kehalalan Menurut MUI

Hingga saat ini, kami belum berhasil menemukan adanya sertifikat halal dari MUI untuk Franchise Red Dog. Dan kami menduga, MUI tidak akan memberikan sertifikasi halal kepada Red Dog meskipun pihak produsen yakin bahwa seluruh bahan-bahan makanannya berasal dari zat yang halal.

Hal ini karena MUI pernah memberikan statement yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan sertifikasi kepada makanan atau restoran yang mengandung nama zat haram pada namanya.

Dan kita tentu mafhum, bahwa “dog” pada nama Red Dog merupakan kata berbahasa Inggris yang artinya adalah “anjing”. Dan tentu Anda semua sepakat bahwa anjing adalah salah satu hewan yang najis dan haram untuk dimakan.

Berikut statement resmi MUI yang kami kutip dari situs halalmui.org, “Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr.”

Kesimpulan

Dengan demikian, jika Anda bertanya apakah red dog halal atau tidak? Maka jawabannya adalah halal menurut pihak produsen. Hanya saja, hingga saat ini Red Dog belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dikarenakan namanya diambil dari hewan yang Allah haramkan yaitu Anjing.

Kalau mau aman, Anda bisa bikin menu-menunya sendiri di rumah dengan membeli alat-alat masaknya.

BELI POT KHUSUS MAKANAN KOREA

Wallaahu A’lam

Temukan Status Halal Produk Lain:

Maruatama Ramen

Natto

Holywings