Hukum Waxing Miss V (Bulu Kemaluan), Alis dan Ketiak

Bagaimana hukum waxing miss V, alis, serta ketiak? Mungkin diantara Anda punya pertanyaan tentang hal ini.

Mengutip Hallo Sehat, Waxing adalah mencukur habis bulu kemaluan hingga ke akarnya. Setelah waxing, pertumbuhan bulu bisa menjadi lebih lambat sehingga Anda yang melakukannya bisa mengurangi intensitas mencukur bulu di bagian yang

Lalu, bagaimana hukum waxing miss V dan bagian-bagian tubuh lain seperti alis dan ketiak?

Hukum Waxing Miss V, Alis, dan Ketiak

Hukum waxing ini memiliki perbedaan antara satu dengan bagian tubuh lainnya.

Pertama, hukum waxing atau mencukur kemaluan (termasuk miss-V) dan ketiak termasuk perkara yang disunnahkan. Rasulullah ﷺ bersabda :

الفِطرةُ خمسٌ: الخِتانُ، والاستحدادُ، وقصُّ الشَّارِبِ، وتقليمُ الأظفارِ، ونتْفُ الآباطِ

“fitrah ada lima: mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR: Bukhari)

Yang paling utama dalam mencukur bulu kemaluan adalah dengan cara dicukur, namun tetap diperbolehkan dengan cara selain dicukur, seperti dengan dicabut, dibakar, dan lain sebagainya. Adapun mencabut bulu ketiak, utamanya dengan cara dicabut jika mampu dan kuat, jika tidak bisa maka tidak mengapa dengan dicukur .

Disunnahkan untuk mencukur bulu kemaluan, kumis, dan bulu ketika tidak lebih dari empat puluh hari. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

وُقِّتَ لنا في قصِّ الشَّارِبِ، وتقليمِ الأظفارِ، ونتْفِ الإبْط، وحَلْقِ العانةِ: أنْ لا تُترَكَ أكثرَ مِن أربعينَ

“diberikan tenggat waktu kepada kita dalam mecukur kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan untuk tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari” (HR: Muslim)

Dan tidak mengapa untuk mencukur bulu ketiak dan kemaluan sampai habis. Adapun mencukur kumis, ulama berbeda pendapat. Madzhab Hanafi mensunnahkan untuk mencukur habis kumis, sedangkan madzhan Hanbali, Syafii, dan Maliki hanya mensunnahkan untuk menipiskan kumis sehingga bibir kelihatan, dan dimakruhkan untuk dicukur sampai habis.

Kedua, adapun mencukur alis, disebutkan dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ نَتْفَ شَعْرِ الْحَاجِبَيْنِ دَاخِلٌ فِي نَمْصِ الْوَجْهِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ بِقَوْلِهِ صلى الله عليه وسلم: لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ, وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ـ وَاخْتَلَفُوا فِي الْحَفِّ، وَالْحَلْقِ: فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ إلَى أَنَّ الْحَفَّ فِي مَعْنَى النَّتْفِ، وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إلَى جَوَازِ الْحَفِّ، وَالْحَلْقِ, وَأَنَّ الْمَنْهِيَّ عَنْهُ هُوَ النَّتْفُ فَقَطْ

“Fuqaha sepakat bahwa mencabut bulu mata masuk kedalam makna namsun (mencabut) wajah yang dilarang berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ : “Allah melaknat lelaki dan perempuan yang mencabut alis”. Sedangkan ulama berbeda pendapat terkait menipiskan alis atau mencukurnya. Maliki dan Syafii berpendapat bahwa menipiskan satu makna dengan mencabut, sedangkan Hanbali memandang boleh untuk menipiskan dan mencukur, dan yang dilarang hanya mencabut”

Jadi, mencukur alis hingga habis punya hukum yang lain. Anda tidak boleh mencabut bulu alis hingga akarnya dengan waxing.

Kesimpulannya, hukum waxing miss V dan bulu ketika itu sunnah, sedangkan waxing alis hukumnya haram.

Waallahu’alam**

Baca juga:

Hukum Keputihan

Hukum Menjilat Kemaluan Istri

Hukum Menyusui Suami